Beranda | Artikel
Khitan Bagi Wanita
Selasa, 16 Agustus 2011

Khitan Bagi Wanita

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh yang mulia, berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunah?”

Beliau rahimahullah menjawab,

Yang paling tepat dari perkataan para ulama dalam masalah ini adalah pendapat yang pertengahan, bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali karena kulit khitan yang ada pada laki-laki, jika dibiarkan, dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi, kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi di daerah antara kulit khitan–yang nanti akan dipotong–dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.

Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi keduanya. Sebagian yang lain mengatakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunah bagi keduanya. Namun, yang tepat adalah pendapat yang pertengahan, bahwa hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin, kaset no. 16)

Riyadh, KSA, 16 Dzulhijjah 1431 H (22/11/2010 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: www.rumaysho.com

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Kalung Islam, Hukum Puasa Nabi Daud, Cinta Sesama Jenis Cinta Sejatikah, Dalil Qanaah, Gelang Kaki Emas Untuk Bayi, Percaya Sama Allah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/6634-khitan-bagi-wanita.html